Misalkan orang tua mau hibah saham ke ankanya… awalnya kan tidak ad hubungan usaha sama sekali. tapi setelah hibah jd ada hubungan usaha. Apakah itu msh termasuk dalam pengecualian objek pajak ya?
jelaskan normatif tentang hibah yg dikecualikan dari objek pajak yg dijelaskan di Pasal 4 ayat (3) haruf a angka 2 UU Nomor 36 TAHUN 2008 dan Pasal 1, 2, dan 3 PMK-245/PMK.03/2008 jika wp kesulitan untuk menentukan hibah tsb dikecualikan dari objek pajak atau tidak, bisa konsultasi dengan AR
–
IN