Jika sebuah PT mempunyai suatu kantor yang sebelumnya digunakan untuk tujuan produktif dan kemudian sudah tidak dipakai dan dijual ( dimana posisinya dicatat sebagai Fixed Asset oleh PT ), apakah penjualan atas kantor tersebut dikenakan PPh 22 atas barang mewah atau tidak ya?
Objek PPh 22 barang sangat mewah sesuai pasal 1 ayat 2 PMK-92/PMK.03/2019.
–
FSP