ada dasar hukum kah jika melakukan pembetulan terkait aset tdk dikenakan denda?
Dalam UU KUP pembetulan diperkenankan apabila terjadi kesalahan saat pengisian spt. Pengenaan sanksi hanya dilakukan ketika adanya telat pelaporan atau telat pembayaran. Dalam hal pembetulan mengakibatkan utang pajak lebih besar dan jangka waktu pembayaran sudah lewat maka dapat dikenakan sanksi. Tetapi untuk pembetulan aset secara ketentuan seharusnya tidak dikenakan sanksi.
–
ABS