perusahaan saya mendapat invoice dari bank luar negeri sehubungan dengan jasa, apakah hal tersebut tetap menerapkan pph 26 dan wajib menggunakan DGT? atau ada peraturan lain karena lawan transaksinya bank luar negeri.
secara umum dikenakan PPh 26 tarif 20%. tapi jika pihak LN memanfaatkan P3B, tarif menyesuaikan yang diatur di P3B tsb
–
IN