wp menggunakan jasa dari badan arbitrase nasional, wp memotong pph 23 gak ya? (asumsinya jasa masuk objek pph23) badan arbitrasi tu lembaga pemerintah atau gmn ya mas/mba?
Jika BANI mrpk badan pemerintah maka tidak perlu dilakukan pemotongan krn bukan subjek pajak
–
AN