Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Selamat siang kring pajak, mau bertanya terkait dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak untuk Wajib Pajak Badan. Dalam kasus dimana STP belum pernah diterbitkan, apakah ada masa daluwarsa/maksimal untuk diterbitkannya STP atas telat lapor/telat bayar SPT ya? misal sudah lewat 5 tahun maka tidak akan diterbitkan STP atas keterlambatan tsb?

Jawaban

STP diterbitkan paling lama 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

Dasar Hukum

Editor

MAR