Selamat siang kring pajak, mau bertanya terkait dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak untuk Wajib Pajak Badan. Dalam kasus dimana STP belum pernah diterbitkan, apakah ada masa daluwarsa/maksimal untuk diterbitkannya STP atas telat lapor/telat bayar SPT ya? misal sudah lewat 5 tahun maka tidak akan diterbitkan STP atas keterlambatan tsb?
STP diterbitkan paling lama 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
–
MAR