Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

bagaimana prosedur pengajuan pemanfaatan insentif PMK 239 berkaitan insentif PPN?

Jawaban

Untuk memanfaatkan insentif PPN-nya tidak perlu mengajukan permohonan. Sepanjang dia termasuk pihak tertentu Pasal 2 ayat (2) dan dia membeli BKP dan atau memanfaatkan JKP sebagaimana di maksud pada Pasal 2 tsb, maka otomatis mendapatkan insentif PPN

Dasar Hukum

Editor

TANSP