Mas Mbak ada defisini ahli waris untuk perubahan data npwp op jadi warisan belum terbagi itu ada dimana ya? apakah dia istri atau anak? trus kalau ahli waris gapunya npwp?
Secara perpajakan tidak disebutkan pengertian ahli waris, terkait pembuktian bahwa dia adalah ahli waris atau tidak itu nanti tinggal pembuktian dokumen ke KPP saja (misalnya disebutkan dalam akta waris) Apabila ingin perubahan data op menjadi wbt, sesuai Pasal 13 ayat (6) huruf b harus melampirkan dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, apabila wakil wbtnya adalah ahli waris maka melampirkan fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris. Apabila tidak me
–
TANSP