Jika PKP dgn omset dibawah 4,8m, bergerak dibidang jasa perpanjangan lisensi k3, apakah setiap penyerahan jkp nya kena ppn? Jika iya, termasuk dalam kategori jasa apa di spt masa? Dan ada minimal transaksi sebagai dpp ppn? lalu jika transaksi dibawah 2jt, apakah faktur pajak bisa dibuat diaplikasi efaktur?
Sepanjang jasa yg diserahkan tidak termasuk jenis jasa yg ada di pasal 4A ayat (3) UU PPN yg diubah pakai UU Cika, berarti termasuk jenis Jasa Kena Pajak yg dikenai PPN. Penentuan kategori jasa dilakukan sendiri oleh WP karena WP yg tau mengenai jenis jasa yg diserahkan seperti apa. Tidak ada batasan minimal untuk DPP PPN. Bisa, tidak ada batasan minimal transaksi untuk pembuatan faktur pajak melalui aplikasi eFaktur.
–
NP