Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kalau WP kegiatan usaha real estate yg pusatnya dipusatkan ke Madya Surabaya punya dua cabang, cabang pertama ada di Pratama Rungkut Surabaya dan cabang kedua ada di Pratama Sidoarjo. Nanti lapor PPN-nya di mana ya?

Jawaban

Pasal 5 ayat 3 PER-05/PJ/2021, Di lampiran B hanya disebutkan “Sebagian Provinsi Jawa Timur, meliputi wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur I”, dan di Lampiran PMK-184/PMK.01/2020 juga disebutkan wilayah kerja KPP Madya Surabaya meliputi sebagian provinsi Jatim. Sarankan WP untuk konfirmasi KPP Madya terkait wilayah kerjanya.

Dasar Hukum

Editor

NK