Untuk penyerahan BKP ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dari TLDDP perlakuan PPN-nya bagaimana ya Kak ?
Sesuai PMK-33/2021 di pasal 22 huruf a Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud tertentu dart TLDDP, kawasan bebas, dan TPB kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha. untuk list bkp sesuai pasal 23 ayat 1. kententuan lebih lanjut bisa dicek di pmk tersebut
–
DR