wp menerima faktur dari vendor, ternyata di deskripsi barangnya salah. Wp sudah minta untuk diterbitkan fp pengganti, namun vendor cuma edit filenya aja, yang dilaporkan tetap pake fp normal sebelumnya. Wp nanya, efeknya ke dia apa?
Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Jika PKP Penjual tidak mau membetulkan deskripsi barang di FP Normalnya yg tidak sesuai maka FP tsb masuk sbg FP tidak lengk
–
FF