jadi saya mau tanya ka, jika saya mempunyai saham di aplikasi sekuritas IPOT untuk penghasilan final atas kita menjual sahamnya itu apakah boleh ambil angkanya dari portofolio per 31 desember yang di berikan oleh pihak sekuritas dan untuk nilai harta sahamnya juga apakah boleh ambil nilainya dari portofolio yang di berikan untuk mengisi lampiran pada SPT OP === bagaimana menilai harta saham dan pendapatan dari kenaikan nilai saham di akhir tahun buku
via japri Kalau sahamnya diperdagangkan di bursa dan aplikasi IPOT nya ngasi rincian brp jumlah saham yg dijual dan pph final yg dipotong dalam 1 tahun, pakai angka dari situ bisa. Nanti dilaporkan di spt di penghasilan yg dikenakan pph final dan di kolom harta (atas saham/investasi yg masih tersisa di akhir tahun) Kalau sahamnya tidak diperdagangkan di bursa, ya di akhir tahun seharusnya ketauan untung/ruginya
–
AMP