penyampaian no.rekening untuk pengembalian kelebihan bayar bagaimana tata caranya adkah formulirnya?
Tatacaranya mengacu ke pasal 9 PMK 244/2015, dipertegas dalam SE 36/2019. Untuk format surat pemberitahuan nomor rekening ada di Lampiran SE tsb, karena nomor SE tidak boleh disebutkan, bisa konsultasi ke KPP.
–
WSM