Kalo sdh melewati desember 2020 apakah tdk perlu pembetulan LK? krn ppn masukan selama ini kita gulung kompensasikan dan blm dikreditkan dan dicatat di Lk neraca angka sblm pembetulan ppn (ini lanjutan dari pertanyaan yg sebelumnya sudah dijawab, Kak. Sebelumnya WP nanya ada PM batal di nov 2020, apakah dia harus betulin spt ppn dan spt akhir tahunnya. Setelah dijawab iya, dia nanya begitu terkait LK)
gali lagi yang dimaksud gulung kompensasi itu seperti apa. Dan apakah PM yang dibatalkan tersebut sudah dikreditkan di masa nov 2020? Kalau sudah di kreditkan, kalau ada pembatalan, ya harus pembetulan.. Tapi PM ini kan bisa dikreditkan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya. Jika memang belum dikreditkan di bulan november 2020. Berarti nggak ada pembetulan di novembernya. Jadi jelaskan secara normatif saja. Apabila memang spt
–
DFV