Kami wajib pajak Badan. Ada transaksi dengan wajib pajak orang pribadi berupa ongkos angkut barang?Setiapa bulan hampir ada transakasi, tapi bukan berdasarkan kontrak kerja. Ini masuk Pasal 21 kan ya mas/mbk??untuk pengenaannya apakah disamakan dengan tidak berkesinambungan karena tidak kontrak?jadi kenanya 50 persen atau bagaimana?
Dipastikan kembali, apakah transaksinya sewa mobil dan supir dipisahkan… misal sewa mobil sendiri,,, bisa kena PPh Pasal 23 atas sewa mobilnya,,, apabila supir sendiri, bisa kena PPh pasal 21 atas imbalan jasa yang diberikan ke sopir.. PPh pasal 21 nya, minta WP untuk memastikan sesuai pasal 1 PER-16/2016, masuk kriteria pegawai tetap, tidak tetap atau bukan pegawai sesuai definisi pada pasal tsb. Jika wp tidak bisa memastikan dan butuh penegasan silakan minta penegasan ke KPP…
–
DFV