Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Ada WP bertanya tentang PPh sewa, kalau kantornya sewa gedung, tapi bayarnya ke kantor lain bukan pemilik gedung, dia dipotong PPh Pasal 4 (2) atau 23?? Jadi dia sewa ke orang yang menyewa dari pemilik Gedung..

Jawaban

transaksinya sewa tanah bagunan ato jasa perantara? kalo sewa tanah bangunan jd objek PPh final pasal 4(2)…kalo jasa perantara, bisa ke PPh 23

Dasar Hukum

Editor

WW