Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kami sudah mendapakan SKB Legalisir dari KPP sebagai Kriteria PP23 Tahun 2018, Klien kami meminta kami untuk tidak menerbitkan kode billing 0.5 % dari setiap invoice yang terbitkan , jadi dari klient kami yang akan menerbitkan kode billing dan memotong pph 23 tersebut, apakah hal ini dapat dilakukan?

Jawaban

Kalau wp (pp 23) nanya nanya ini sudah memberikan sket ke lawan transaksi maka lawan transaksinya atau pemotong akan ttp melakukan pemotongan namun bukan pph 23 tp pph final 0,5% krn dia memberikan sket pp 23. Sesuai ketentuan pmk 99 pasal 4. Gabisa kalau bayar sendiri krn ketentuannya harus dipotong.

Dasar Hukum

Editor

AL