perusahaan melakukan investasi kepada salah satu anak perusahaan yg dimana mengalami kerugian. Apakah kerugian atas investasi tsb dapat menjadi pengurang penghasilan di spt tahunan badan?
untuk yang bisa diakui sebagai biaya di spt tahunan badan mengacu ke uu pph pasal 6.
–
WDP