Perusahaan ada aset yang hilang, hilangnya aset tsb ada uang masuk dari asuransi. atas uang tsb perlakuan pajaknya bagaimana ya min, mohon bantuan
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa; Ini yang dikecualikan dari objek pph, selain ini seharusnya masuk ke objek pph. Mekanisme pemtongannya tidak diatur, paling nanti masuk ke spt tahunannya atas penghasilan tsb
–
ABS