Pendaftaran PMA apakah ada dokumen tambahan yang disyaratkan selain PER-04 2020? dan untuk KPPnya awalnya apakah ssesuai tempar kegaitan usaha?
Syarat2 dijawab sesuai per 04/2020, diajukan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha WP. Penetapan tempat terdaftar WP dan/atau tempat pelaporan usaha PKP PMA dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Referensi: PER 04/2020 dan PER 07/2020.
–
ALK