Jika terdapat kesalah pengisian NPWP dalam kode billing DJBC atas PPN Impor bulan Mei, yang mana seharusnya NPWP Pusat tetapi ditulis NPWP Cabang. Dengan begitu, PT A berencana untuk melakukan permohonan pemindahbukuan atas PPN Impor tersebut ke Masa Juni s.d. November. Dengan begitu, apakah PPN Impor tersebut tetap harus dikreditkan hanya sampai 3 bulan setelah bulan Mei (Agustus), atau menyesuaikan masa pemindahbukuan (misal atas pemindahbukuan ke september, berarti bisa dikreditkan s.d. Desem
masa pengkreditan pajak masukan mengikuti tanggal ssp untuk pembayaran atas impor.
–
DR