Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Selamat Siang, saya ingin bertanya, jika situasi wajib pajak badan sedang diperiksa, apakah sistem efaktur (web based) masih bisa menerbitkan BPE jika wajib pajak badan melakukan pembetulan (menambahkan faktur pajak masukan)? kami sudah aware jika secara peraturan, pembetulan hanya bisa dilakukan sebelum pemeriksan, namun kami ingin bertanya dari sisi teknis, apakah tetap bisa dilakukan atau tidak? atau web based efakturnya sudah block akses tahun pajak yang sudah terbit surat perintah pemeriks

Jawaban

Secara sistem web efaktur tidak mengunci untuk SPT pembetulan dimana SPT tsb dilakukan pemeriksaan, yang mengunci adalah sistem efiling DJP Online. Namun secara ketentuan tetap tidak bisa melakukan pembetulan jika DJP sudah melakukan tindakan pemeriksaan, jika WP berhasil lapor dan sudah terbit BPE, maka SPT dianggap tidak disampaikan dan akan diterbitkan surat pemberitahuan bahwa SPT dianggap tidak disampaikan oleh pihak KPP. Pasal 3 ayat (7) Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 Pasal 15 ayat (

Dasar Hukum

Editor

TANSP