Pagi, sy ingin tanya. Saya mau ada pembayaran jasa komisi ke WPLN Singapore. Itu dipotong PPh 26 tarif brp ya?
Tarif adalah 20% dan disesuaikan dengan jenis transaksinya karena sifatnya positif list. Jika punya DGT bisa menggunakan ketentuan sesuai P3B
–
MIP