WP mengajukan permohonan NE, saat di cek di ereg seperti ini. Gimana ya kak?
WP nya baru melakukan pendaftaran NPWP dan langsung mau di NE kan. Dijelaskan ketentuan di PER-04/2020 Pasal 10 ayat (5) dan (6), untuk penyelesaian penelitian dimaksud boleh diarahkan ke KPP nya.
–
MR