Apabila perusahaan saya diterbitkan SKPKB dan mengajukan Keberatan atas SKPKB tersebut. Namun, Keberatan atas SKPKB ditolak dan telah diterbitkan SK-DJPnya. Untuk itu, apabila Perusahaan telah menyetujui sebagian kekurangan pembayaran pajak sesuai SK-DJP dan akan dibayarkan maka Jenis Setoran yang perlu saya gunakan adalah Jenis Setoran 310 (SKPKB) atau 390 (Pembayaran SK Pembetulan, SK Keberatan, Put Banding)?
bayar dulu pake 390, nanti diPbk ke 310
–
SR