mas/mbak mau mastiin kalo pusat terdaftar di KPP madya, kalo cabangnya berada di kawasan berikat, tetap otomatis pemusatan kan ya?
PM Terkait hal ini mengikuti ketentuan pasal 5 per 05/2021, mengenai pemusatan PPN pada KPP BKM. Untuk kawasan berikat tetap bisa dilakukan pemusatan ya
–
NA