Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas/mbak mau mastiin kalo pusat terdaftar di KPP madya, kalo cabangnya berada di kawasan berikat, tetap otomatis pemusatan kan ya?

Jawaban

PM Terkait hal ini mengikuti ketentuan pasal 5 per 05/2021, mengenai pemusatan PPN pada KPP BKM. Untuk kawasan berikat tetap bisa dilakukan pemusatan ya

Dasar Hukum

Editor

NA