Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

piutang tak tertagih sesuai PMK 207 2015 pada pasal 4(3) dilaporkan bersama dengan spt tahunan apakah bisa masuk lampiran atau secara terpisah ya mas/mba?

Jawaban

daftar piutang yang tak tertagih sebagai lampiran SPT Tahunan, Per02/2019

Dasar Hukum

Editor

FDY