Izin tanya mas/mba(twitter) Untuk kantor di sidoarjo masih ada, namun statusnya berubah dari pusat menjadi cabang. Apakah npwp kantor sidoarjo harus dihapus terlebih dahulu atau bisa langsung ganti status menjadi kantor cabang dengan mengisi form perubahan data? Trims.
Jika tempat kedudukan Wajib Pajak (pusat) pindah ke wilayah kerja KPP lain, maka untuk npwp pusatnya dilakukan pemindahan tempat wp terdaftar. Untuk cabang baru yang di sidoarjo silakan dibuatkan NPWP cabang.
–
MAR