saya mau menanyakan apa sanksi bagi wajib pajak badan jika DGT form nya tidak lengkap dan tidak valid? dan apa dasar peraturannya?
Tidak diatur sanksinya. Jika DGT form tidak sesuai dengan ketentuan di PER-25/PJ/2018 dan lampirannya, maka pihak lawan transaksi luar negeri tidak dapat memanfaatkan tarif sesuai P3B serta pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh (PPh Pasal 26). Disebutkan pada Pasal 3 PER-25/PJ/2018.
–
TANSP