Saya mendapatkan customer yang minta di buatkan FP 070 tapi dengan npwp pusat Di Jakarta (bukan merupakan kawasan berikat). Sedangkan customer juga memiliki npwp cabang u/ kawasan berikat tersebut di Lampung Apakah itu bisa? apa dasar aturannya?
Digali dulu pusat terdaftarnya di KPP mana dan kontraknya dengan pusat/cabang.
–
NP