Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika misalnya wp telat laporan realisasi insentif pph25, resikonya apa?? harusnya kan tidak bisa memanfaatkan insentif, tp di aturan tidak tersurat, dan wpnya menanyakan aturannya.

Jawaban

Di PMK-9/2021 tidak disebutkan bahwa jika terlambat menyampaikan laporan realisasi pph pasal 25 tidak bisa memanfaatkan insentifnya, tapi sesuai pasal 14 tetap ada kewajiban untuk lapor realisasinya.

Dasar Hukum

Editor

NK