apabila organisasi kemahasiswaan itu menerima sejumlah dana dari yayasan lingkungan non profit utk melakukan kegiatan terkait lingkungan itu apakah d potong pph atau gmn ya? jd misalnya yg d berikan oleh yayasan adalah sebesar 10jt,tetapi yg d gunakan utk kegiatan lingkungan tsb hanya 7jt lalu sisanya masuk ke kas penerima, apakah ada pemotongan pph?
Kalau dia tanya apakah dipotong PPh atau engga, kembalikan ke ketentuan, apakah ada jasa yang diberikan oleh organisasi mahasiswa tersebut dan jasanya termasuk ke PMK-141/PMK.03/2015 atau tidak. Jika ada, maka seharusnya pihak yayasan memotong PPh Pasal 23 atas jasa tsb. Jika tidak maka tidak ada objek pemotongannya. Catatan tambahan, karena organisasi juga termasuk pengertian badan dalam UU Nomor 11 tahun 2020. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang m
–
TANSP