kalau saya ada asset di Luar negeri berupa tabungan yg blm diungkapkan, adakah aturan perpajakan lain utk pengungkapan asset selain aturan PAS FINAL ? atau di UU Cipta Kerja adakah aturan yg mengatur utk hal seperti itu?
Wajib Pajak dapat mengungkapkan: Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan dan telah memperoleh Surat Keterangan; atau Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir, sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud. Kalau perolehan harta tahun 2018, dan belum dilaporkan di SPT, WP bisa pembetulan SPT aja seperti biasa, se
–
EII