terkait denda keterlambatan penerbitan faktur. Sesuai pasal 14 UU KUP dikenai sanksi 1% dari dpp. Sanksi tersebut dihitung perbuan juga atau tidak ya?misalkan terlambat menerbitkan selama 4 bulan apakah 4bulan x 1% x dpp? atau hanya 1% x dpp saja?
Tidak, sanksi tsb tidak dikalikan dengan jumlah bulan keterlambatan. Langsung 1% X DPP saja
–
ALK