mas/mba, kalau wp ditarik ke madya per 24 mei, pelaporan spt masa PPN cabang sblm pemusatan, tetep dilakukan oleh cabang kan ya? ini wp sudah setor dan mau lapor spt cabang, pas input ntpn di efaktur desktop muncul error “npwp tidak sesuai dengan data pembayaran, ntpn tidak di temukan” tapi pas input di web efaktur bisa bisa aja. apakah jika tetap dilaporkan akan bermasalah terkait data pembayarannya?
untuk pelaporan SPT cabang, dilakukan di akun efaktur web cabang kan. Ga masalah memang untuk penyetoran untuk kewajiban sebelum pemusatan kan pake NPWP cabang. Kalau berhasil di web ga masalah. Kalau belum berhasil di efaktur desktop itu aku ga mastiin yak, mungkin faktor settingan juga di aplikasi efaktur desktop nya. Karena kan sebenarnya itu aplikasi efaktur desktop nya pusat, cuma digunakan untuk melakukan aktivitas cabang yg belum sempat dilakukan sebelum pemusatan
–
EII