#60q: Saya posisi nya sebagai badan, kalau saya ada penerimaan dari asuransi atas kerusakan barang. Perlakuan pajak atas penerimaan nya bagaimana ya ? terima kasih
60A setahu saya tidak ada unsur potput pphnya, kmd apakah objek pph dikembalikan ke uu pph pasal 4
–
NK