Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#60q: Saya posisi nya sebagai badan, kalau saya ada penerimaan dari asuransi atas kerusakan barang. Perlakuan pajak atas penerimaan nya bagaimana ya ? terima kasih

Jawaban

60A setahu saya tidak ada unsur potput pphnya, kmd apakah objek pph dikembalikan ke uu pph pasal 4

Dasar Hukum

Editor

NK