Jika perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan reksadana, atas keuntungan tsb diakui sebagai apa di L/R ataupun di SPT Badan Lampiran IV Bagian B??
apabila dia masuk ke dalam pasal 4 ayat 3 uu pph, maka dikecualikan sebagai objek pajak, nginputnya di lampiran IV huruf B spt tahunan badan. untuk pengakuan di laporan keuangannya disesuaikan dengan akuntansi yang berlaku umum.
–
DR