wp mau mengajukan permohonan langsung ke kantor pusat, teknisnya gmn ya? apa ada antrian online jg? atau saranin lewat pos?
digali apakah mksd wp terkait PP 78 tahun 2019. salah satu fasilitasnya adalah kompensasi lebih lama dari 5 tahun namun tidak lebih dari 10 tahun, sesuai bunyi pasal 31A UU PPH. pengajuan fasilitas ini melalui sistem OSS (PMK-96/2020). untuk wp yang tidak dapat fasilitas, sesuai UU PPH kompensasi kerugian dibawa maksimal 5 tahun.
–
EAL