SPT Jan-mar LB dikompen sampai ke april. masa april wp mau restitusi. pengembalian pendahuluan sesuai kriteria ttt. apakah bisa lb dari mar-jan direstitusi di april sesuai se 10/2018??
dijelaskan sesuai SE 10/2018 angka 3 huruf m, yang diteliti hanya lb atas spt masa april, sedangkan SPT Lebih Bayar kompensasi pada Masa Pajak sebelumnya diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
–
FRS