mas mba kalo ada transaksi JKP yg dilakukan PT A(pkp indonesia) untuk PT B(perusahaan china) yang dilakukan di daerah pabean ini ga termasuk ekspor jkp kan ya?
Setelah digali jasanya berupa pengurusan proyek administrasi/lobi2 dengan pemberi proyek yg ada di indonesia. selama ga masuk klausul pmk 32 th 2019 maka dianggap penyerahan dalam negeri ya
–
YCD