Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah jika kita menjual pupuk dikenai PPN, ? pupuk ini bukan subsidi

Jawaban

Atas penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian oleh distributor dan pengecer tidak perlu dilakukan pemungutan PPN. (Pasal 9 ayat (1) PMK-62/PMK.03/2015)

Dasar Hukum

Editor

YCD