Kak, ini kewajiban KSWP seperti apa ya? Apa tinggal kusaranin buat menghubungi KPP dan melengkapi data yang menyebabkan status tdk valid ini?
ada di per 43 tahun 2015 ya mbak. Npwp valid jika nama dan npwp sesuai dengan yg terdaftar di sistem djp dan sudah melaporkan spt tahunan 2 tahun terakhir yg sudah menjadi kewajibannya
–
YCD