WP sudah pemusatan di madya, setoran pajak menggunakan npwp pusat (000). Ketika diinput di web efaktur cabang (sudah administrasi cabang dsb), tidak bisa. Mekanisme untuk KB cabang yang sudah pemusatan bagaimana ya mas/mbak? Apakah harus pbk terhadap case seperti ini? Mohon bantuannya
mau lapor 001, SSP di 000, PBK aja ya…
–
DFV