kewajiban perpajakan BUT apakah sama dengan WP badan DN? penghitungan SPT Tahunannya spt apa?
sesuai pasal 2 ayat 1a UU PPh bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan. Untuk pelaporan SPT tahunan masih sesuai per 19/2014 nanti ada lampiran khusus dibagian 6A.
–
DR