Jika kami telah dikukuhkan sebagai PKP, dan kami bergerak dibidang perdagangan (produk kecantikan) salah satu nya kami jual di onlineshop (shopee) untuk itu, bagaimana ya PPN atau Fakturnya ?
Kalau lewat marketplace yg bukan ppmse jd penjual harus menerbitkan fp biasa. Namun ada ketentuan baru terkait pegadang eceran ni misalkan penyerahannya itu ke konsumen akhir bisa menggunakan fp digungung sesuai uu cika bagian ppn.
–
AL