jika pusat telah dipindah ke madya kemudian punya cabang di kawasan berikat, apakah ketika ada yg bertransaksi PPN dgn pihak cabang FP menggunakan NPWP pusat/tetap cabang yg di kawasan berikat?
FP diterbitkan menggunakan NPWP pusat karena sudah dilakukan pemusatan, FP bisa menggunakan 07 sepanjang penyerahannya memang ke kawasan berikat
–
SH