Siang min, mau tanya jika spt tahun 2020 sudah terlanjur bayar dan lapor dengan tarif 25% bagaimana ya? Ini bikin pembetulan spt tahunan dan pengembalian 187, apakah sudah sesuai ya mas/mbak?
Ini di spt tahunannya ya ? Iya di betulkan saja kalau ada kelebihan bisa pmk 187
–
AL