Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Siang min, mau tanya jika spt tahun 2020 sudah terlanjur bayar dan lapor dengan tarif 25% bagaimana ya? Ini bikin pembetulan spt tahunan dan pengembalian 187, apakah sudah sesuai ya mas/mbak?

Jawaban

Ini di spt tahunannya ya ? Iya di betulkan saja kalau ada kelebihan bisa pmk 187

Dasar Hukum

Editor

AL