apabila direktur orang luar negeri dan nyata-nyata tidak terdapat penghasilan dari perusahaan karena suatu hal, apakah ada ketentuan yang mengatur bahwa direktur tersebut dianggap digaji dan dipotong PPh nya?
sepanjang secara nyata memang tidak ada penghasilan yang diberikan seharusnya tidak perlu melakukan pemotongan pph.
–
ABS