Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika perusahaan saya memiliki piutang yang tidak tertagih, dan ingin melakukan outstanding dari sisi pajak apakah diperbolehkan dan bagaimana langkah2 nya dari sisi pajak

Jawaban

WP no respon ketika penggalian informasi yang dimaksud outstanding apakah penghapusan atau apa.

Dasar Hukum

Editor

EAL